Products
Certification Mandatory
Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) ke level tertinggi! Ikuti pelatihan sertifikasi WPPE Jenjang Kualifikasi 5 kami yang dirancang sesuai SKKNI dan KKNI terbaru, sebagai persiapan optimal menuju Uji Kompetensi dan meraih Sertifikasi BNSP WPPE yang diakui secara nasional
Peserta akan mempelajari tentang :
Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program JENJANG KUALIFIKASI 5 BIDANG PASAR MODAL SUBBIDANG PERANTARA PEDAGANG EFEK (WPPE) meliputi :
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
- Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah
- Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Persyaratan Uji Kompetensi :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat, berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
- Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai Manager sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Pemasaran, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana, serta memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)
WPPE-P adalah singkatan dari Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran. Sertifikasi WPPE-P Jenjang Kualifikasi 4 adalah bukti kompetensi resmi yang menunjukkan bahwa Anda memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menjalankan fungsi pemasaran produk dan aktivitas Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer) sesuai standar industri dan regulasi OJK.
Peserta akan mempelajari tentang :
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program WPPE Pemasaran (WPPE-P) Jenjang Kualifikasi 4 meliputi :
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah
- Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
- Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah
- Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah
Persyaratan Uji Kompetensi :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat, berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
- Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai Manager sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki sertifikat kompetensi kerja Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Pemasaran, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Ekuitas, atau Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana, serta memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek.
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT)
Profesi sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) sangat penting dalam industri pasar modal dan keuangan. Peran ini tidak hanya mendukung proses pembukaan rekening efek bagi calon nasabah tetapi juga berperan aktif dalam memasarkan berbagai jenis efek, baik ekuitas maupun utang, kepada calon nasabah perantara pedagang efek.
Peserta akan mempelajari tentang :
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 untuk program WPPE Pemasaran Terbatas (WPPE-PT) Jenjang Kualifikasi 3, meliputi :
- Melakukan pembukaan rekening efek untuk calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat ekuitas kepada calon nasabah perantara pedagang efek
- Memasarkan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada calon nasabah perantara pedagang efek
Persyaratan Uji Kompetensi :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas; atau,
- Minimal pendidkan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki pengalaman kerja di Industri Jasa Keuangan minimal 1 tahun; atau
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan memiliki sertifikat kompetensi kerja 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas yang diterbitkan oleh LSP P1 atau LSP P2
Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
Peserta akan mempelajari tentang :
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) Jenjang Kualifikasi 5 meliputi :
- Melaksanakan kegiatan penawaran jasa penjamin pelaksana emisi efek dalam penawaran umum
- Melakukan kegiatan koordinasi persiapan penawaran umum efek
- Mengakomodir kegiatan uji tuntas kelengkapan dokumen dan prospektus untuk penawaran umum efek
- Menganalisis sektor dan industri
- Melakukan evaluasi fundamental perusahaan
- Melakukan valuasi efek berbasis ekuitas
- Melakukan valuasi efek pendapatan tetap
- Menyusun usulan restrukturisasi keuangan perusahaan dan/atau aksi korporasi nasabah
- Mengelola kegiatan penawaran awal dan penjaminan emisi efek
- Mengelola kegiatan pendaftaran penawaran umum efek
- Mengelola kegiatan penawaran umum dan pencatatan efek
- Melaksanakan kegiatan restrukturisasi keuangan perusahaan dan/atau aksi korporasi nasabah
- Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat ekuitas kepada nasabah perantara pedagang efek
- Merekomendasikan efek bersifat utang dan/atau sukuk kepada nasabah perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat ekuitas terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Melakukan transaksi efek bersifat utang dan/atau sukuk terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
- Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek
Persyaratan Uji Kompetensi :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat, berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 tahun, dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.
- Pendidikan formal minimal D3/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk:
- Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan; atau
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Konsultasi Keuangan Perusahaan; atau
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek; atau
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek; dan
- Sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjaminan Emisi Efek.
Wakil Manager Investasi (WMI)
Peserta akan mempelajari tentang :
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Wakil Manajer Investasi (WMI) Jenjang Kualifikasi 5 meliputi :
- Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi
- Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi
- Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio
- Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio
- Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio
- Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah
- Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi
- Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah
Persyaratan Uji Kompetensi WMI Jenjang 5 di LSPPM :
(Pastikan untuk selalu merujuk ke situs LSPPM untuk persyaratan terbaru)
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi WMI Jenjang 5 (Sertifikat pelatihan dari Sertifikasiku.com dapat digunakan).
- Memenuhi persyaratan pendidikan formal minimum (biasanya S1/D4).
- Melengkapi dokumen administrasi yang disyaratkan oleh LSPPM.
- Membayar biaya Uji Kompetensi kepada LSPPM.
Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
Peserta akan mempelajari tentang :
Program Pelatihan Berbasis Kompetensi Pasar Modal Berdasarkan SKKNI No.20 Tahun 2024 Untuk program Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana meliputi :
- Menyusun Kegiatan Pemasaran Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Memasarkan Produk Investasi Dasar dan Produk Investasi Dasar Syariah
- Menyusun Laporan Kegiatan Pemasaran Produk Investasi dan Investasi Syariah
- Melakukan Promosi Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Melakukan Evaluasi Pemasaran Produk Investasi dan Produk Investasi Syariah
- Memproses Pembukaan Rekening dan Transaksi Nasabah Kompetensi Pilihan
Persyaratan Uji Kompetensi :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 2 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana
- Pendidikan formal minimal D2/Sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Penjualan Efek Reksa Dana
- Berpengalaman sebagai pegawai industri jasa keuangan yang menduduki jabatan sebagai staf/officer sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun
- Memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (BNSP) untuk:
- Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek Pemasaran
- Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Perantara Pedagang Efek
Risk Profesional (CRP) - Coming Soon
Kompetensi Inti :
- Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko
- Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
- Melakukan Pemantauan Risiko
- Mengomunikasikan Risiko
Kompetensi Pilihan :
- Mengukur Risiko
- Melakukan Pengendalian Risiko
Persyaratan Dasar :
- Minimal pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU)/sederajat dan berpengalaman kerja pada Industri Jasa Keuangan minimal 3 (tiga) tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
- Minimal pendidikan formal D3/sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko; atau
- Berpengalaman sebagai pegawai Industri Jasa Keuangan yang menduduki jabatan sebagai manajer sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun; atau
- Memiliki sertifikat kompetensi Jenjang Kualifikasi 3 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko atau Jenjang Kualifikasi 4 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko dan sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Jenjang Kualifikasi 5 Bidang Pasar Modal Subbidang Manajemen Risiko
Certificated Technical Analyst (CTA)
Kompetensi sebagai Analis Teknikal Profesional harus dimiliki oleh profesional yang melakukan fungsi Analis Teknikal di Pasar Saham, Obligasi, Derivatif, Valuta Asing, Komoditas, maupun Cryptocurrency. Pengguna Analis Teknikal Profesional tersebar di perusahaan-perusahaan dalam Industri Jasa Keuangan, mulai dari Perusahaan Sekuritas, Asset Management, Dana Pensiun, Asuransi, atau sebagai Trader Profesional.
Uji Kompetensi :
- Menganalisis Efek
- Mengelola Risiko
- Menjelaskan Pengertian dan Penggunaan Analisis Teknikal
- Mengkonstruksi Grafik (Chart)
- Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga Efek (Trend & Reversale)
- Menganalisis Support & Resistance Harga Efek
- Menganalisis Kekuatan dan Volatilitas Pergerakan Harga Efek
- Menganalisis Pola Grafik (Chart Pattern)
- Menganalisis Indikator Teknikal
- Mengidentifikasi Siklus dan Struktur Pasar serta Efek
- Mendeskripsikan dan mengidentifikasikan keadaan pasar serta prospek Efek dan Instrumen Keuangan
- Melakukan Pemeringkatan Efek
- Memberikan Nasehat Investasi Berdasarkan Analisis Teknikal
- Membuat Kertas Kerja Analisis Teknikal
- Melakukan Evaluasi dan Pembaruan Sesuai Perkembangan Pasar
- Memberikan Analisis Teknikal Kepada Media Massa
- Melakukan Publikasi Laporan Analisis Teknikal
Persyaratan Dasar :
- Minimal Pendidikan Diploma 3 (tiga) sederajat
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada Industri Jasa Keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Memiliki Ijin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang masih berlaku
- Memiliki bukti kelulusan ujian Certified Financial Technician (CFTe) level 1 (Satu) dari IFTA
- Memiliki Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Analisis Teknikal yang diselenggarakan Asosiasi, Lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan LSP Pasar Modal, atau Perguruan Tinggi
Certificated Securites Analayst (CSA) - Coming Soon
Program Pelatihan Certified Securities Analyst (CSA) ditujukan bagi para profesional yang ingin memperdalam keahlian sebagai analis efek di pasar modal. Melalui pembelajaran terstruktur, peserta akan mempelajari prinsip-prinsip utama analisis sekuritas, didukung materi teknis dan studi kasus nyata. Pelatihan ini juga mengarahkan peserta untuk mengikuti proses sertifikasi resmi yang mengacu pada standar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Dengan pendekatan praktis dan aplikatif, peserta diharapkan mampu menyusun analisis dan rekomendasi investasi secara tajam, objektif, dan profesional.
Uji Kompetensi :
- Menganalisis Efek
- Memberikan Jasa Penasehat Investasi
- Mengumpulkan Data yang Diperlukan dalam Analisis Fundamental
- Mempublikasikan Laporan Riset
- Melakukan Analisis Makro Ekonomi
- Melakukan Analisis Terkait Kinerja Industri
- Melakukan Analisis Efek Terkait Kinerja Keuangan Emiten (Perusahaan)
- Mengkonstruksi Grafik
- Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga (Trend and Reversal)
- Menganalisis Support dan Resistance Harga Efek
- Menganalisis Indikator Teknikal
- Menulis Laporan Riset
- Melakukan Presentasi Laporan Riset
- Melakukan Wawancara dengan Media (Cetak dan Elektronik)
Persyaratan :
- Minimal Pendidikan Strata 1 (satu) Program Studi Keuangan dan Pasar Modal, dan memiliki pengalaman Kerja selama 1 (satu) tahun, atau;
- Minimal Pendidikan Strata 2 (dua) di semua bidang, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Pengelolaan Analisis Efek yang diselenggarakan oleh Asosiasi, Lembaga Pelatihan yang bekerja sama dengan LSP-PM, dan Perguruan Tinggi, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada Industri Jasa Keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Regular Securites Analyst (RSA)
Program Sertifikasi Risk Management ditujukan untuk menyiapkan tenaga profesional yang mampu melaksanakan pengelolaan risiko dengan mengacu pada ISO 31000 yang berkualifikasi Risk Management Madya dan Risk Management Utama. Sebanyak empat belas hingga dua puluh enam unit kompetensi harus diselesaikan dalam program tersebut sebelum menempuh uji kompetensi yang diselenggarakan LSPPM. Setelah dinyatakan kompeten peserta dapat menyandang gelar Certified Risk Associate (CRA) untuk Risk Management Madya atau Certified Risk Professional (CRP) untuk Risk Management Utama
Uji Kompetensi :
- Menganalisis Efek
- Mengumpulkan Data yang Diperlukan dalam Analisis Fundamental
- Mempublikasikan Laporan Riset
- Melakukan Analisis Makro Ekonomi
- Melakukan Analisis Terkait Kinerja Industri
- Melakukan Analisis Efek Terkait Kinerja Keuangan Emiten (Perusahaan)
- Mengkonstruksi Grafik
- Menganalisis Kecenderungan Pergerakan Harga (Trend and Reversal)
Persyaratan :
- Minimal Pendidikan Strata 1 (satu) sederajat, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 1 (satu) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Pelaksanaan Analisis Efek bidang pasar modal yang berbasis kompetensi yang dilaksanakan oleh Asosiasi, Lembaga Pelatihan yang bekerjasama dengan LSP Pasar Modal, atau Perguruan tinggi.
Unit Kompetensi :
- Menentukan Kebijakan Manajemen Risiko
- Menyusun Rencana Kerja Manajemen Risiko
- Melakukan Pemantauan Risiko
- Mengomunikasikan Risiko
Investmend Banking (CIB) - (Coming Soon)
Program Sertifikasi Investment Banker atau dikenal juga dengan Corporate Finance ditujukan untuk menyiapkan tenaga profesional yang mampu secara individu merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan aktivitas corporate financing dan corporate action lainnya atas efek bersifat ekuitas dan bersifat utang yang berkualifikasi Investment Banker Madya dan Investment Banker Utama. Sebanyak sembilan hingga empat belas unit kompetensi harus diselesaikan dalam program tersebut sebelum menempuh uji kompetensi yang diselenggarakan LSPPM. Setelah dinyatakan kompeten peserta dapat menyandang gelar Registered Investment Banker (RIB) untuk Investment Banker Madya atau Certified Investment Banker (CIB) untuk Investment Banker Utama.
Uji Kompetensi :
- Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Proses IPO
- Melakukan Proses Listing Efek
- Melakukan Proses Pemecahan atau Penggabungan Saham
- Melakukan Proses Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
- Melakukan Proses Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-pre emptive rights)
- Melakukan Proses Pembelian Efek Perusahaan Lain, Baik Secara Terbuka Maupun Terbatas
- Melakukan Proses Penggabungan Usaha (Merger)
- Melakukan Proses Peleburan Usaha (Acquisition)
- Melakukan Restrukturisasi Modal Bukan Melalui IPO
- Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Bukan Melalui IPO
- Melakukan Restrukturisasi Investasi Bukan Melalui Proses IPO
Persyaratan
- Minimal pendidikan Magister Ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Certified Investment Banking (CIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 5 (lima) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Registerd Investment Bangking (RIB)
Uji Kompetensi :
- Melakukan Restrukturisasi Modal dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Pemegang Saham Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Restrukturisasi Investasi Dalam Persiapan IPO
- Melakukan Proses IPO
- Melakukan Proses Listing Efek
- Melakukan Proses Pemecahan atau Penggabungan Saham
- Melakukan Proses Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Right Issue)
- Melakukan Proses Penambahan Modal Tanpa Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-pre emptive rights)
- Melakukan Proses Pembelian Efek Perusahaan Lain, Baik Secara Terbuka Maupun Terbatas
Persyaratan :
- Minimal pendidikan Strata 1 (satu) fakultas ekonomi dengan kurikulum pasar modal, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Registered Investment Banking (RIB) bidang pasar modal yang berbasis kompetensi dan diterbitkan oleh asosiasi profesi terkait, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 2 (dua) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Risk Associated - Coming Soon
Program Sertifikasi Risk Management ditujukan untuk menyiapkan tenaga profesional yang mampu melaksanakan pengelolaan risiko dengan mengacu pada ISO 31000 yang berkualifikasi Risk Management Madya dan Risk Management Utama. Sebanyak empat belas hingga dua puluh enam unit kompetensi harus diselesaikan dalam program tersebut sebelum menempuh uji kompetensi yang diselenggarakan LSPPM. Setelah dinyatakan kompeten peserta dapat menyandang gelar Certified Risk Associate (CRA) untuk Risk Management Madya atau Certified Risk Professional (CRP) untuk Risk Management Utama
Risk Associated (CRA) - Coming Soon
Kompetensi Inti :
- Mengelola Risiko
- Menentukan Risk Owner dan Fungsi Terkait Untuk Setiap Kejadian Risiko
- Mendokumentasikan Risiko-Risiko ke Dalam Risk Register
- Mendefinisikan Kriteria Risiko
- Melakukan Penentuan Skala Prioritas Terhadap Risiko-Risiko
- Melakukan Evaluasi Untuk Memperkirakan Risiko-Risiko yang Dapat Diterima (Tolerable)
- Menetapkan Risiko-Risiko yang Akan Dilakukan Tindakan Penanganan Selanjutnya
- Menentukan Strategi Penanganan Risiko
- Melakukan Evaluasi Konteks Internal dan Eksternal Perusahaan
Persyaratan :
- Minimal pendidikan Strata 1 (satu) sederajat, atau;
- Memiliki sertifikat pelatihan Pengelolaan Manajemen Risiko bidang pasar modal yang diselenggarakan oleh Asosiai, Lembaga Pelatihan yang bekerjasama dengan LSP Pasar Modal, serta Perguruan Tinggi, atau;
- Memiliki pengalaman kerja sejenis pada industri keuangan selama 1 (Satu) tahun dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Training Of Trainer (TOT) - Level 3 - Coming Soon
Kompetensi Inti :
Persyaratan :
Build Your Trading Syteam TA - Coming Soon
Kompetensi Inti :
Persyaratan :
Mentoring Persiapan Ujian WPPE-PT, WPPE P & WPPE